Kemenkum Sulawesi Barat

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Minta Formasi Jabatan Notaris Didasarkan pada Data Akurat

Rakor tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, jajaran Kanwil, dan perwakilan dari INI Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan formasi jabatan notaris di Ruang Rapat Seno Adji, Rabu (7/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, meminta agar penentuan formasi jabatan notaris didasarkan pada data yang akurat dan terukur, seperti hasil Analisis Beban Kerja (ABK), bukan pada perkiraan yang bersifat spekulatif.

“Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Barat diharapkan menyampaikan informasi dan dasar pertimbangan yang kuat. Sebab, setiap daerah sangat dinamis dan kompleks. Perbedaan pendapat di kalangan notaris itu wajar,” ujar Sunu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan formasi jabatan notaris di Ruang Rapat Seno Adji, Rabu (7/8/2025).

Rakor tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, jajaran Kanwil, dan perwakilan dari INI Sulbar.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Dalam rapat, Sunu juga menekankan pentingnya transparansi dan keakuratan data dalam menetapkan formasi jabatan notaris.

Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penempatan dan memastikan notaris ditempatkan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

"Kalau datanya jelas, kita bisa ambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko penumpukan notaris yang justru kesulitan mendapat pekerjaan," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak bekerja sama memastikan setiap keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi penguatan profesi notaris.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin menambahkan bahwa setiap usulan formasi jabatan harus berbasis pada parameter objektif, seperti kegiatan usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata akta yang dibuat per bulan.

“Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi semua pihak agar keputusan yang diambil benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan. Ini penting demi kemajuan profesi notaris dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di Sulawesi Barat,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved