Dugaan Korupsi Getah Pinus

Dugaan Korupsi Getah Pinus PT KHBL Mamasa, Kejari Minta Warga Tenang dan Jangan Bikin Gaduh

Penggeledahan oleh pihak kejaksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan PAD

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Ilham Mulyawan
Humas Kejari Mamasa
Penggeledehan kantor TP KHBL di Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa meminta masyarakat bantu Aparat Penegak Hukum (APH), dan bersikap kooperatif pasca penggeledehan kantor PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) Mamasa, Jumat (6/10/2023).

Penggeledahan oleh pihak kejaksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa, mulai 2017 hingga 2022.

"Tolong masyarakat agar kooperatif dalam penanganan perkara ini. Tetap tenang, terkhusus kepada petani getah pinus di Kabupaten Mamasa," ujar Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Kejari Mamasa Geledah Kantor PT KHBL Dugaan Korupsi PAD Pengelolaan Getah Pinus

Kejari Mamasa telah menggeledah kantor dan gudang milik PT Kencana Hijau Lestari (PT KHBL) di tiga titik.

Mulai di Kecamatan Somarorong, Kecamatan Mamasa dan Kecamatan Sesenapadang.

Siddiq memaparkan, seluruh proses hukum tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani getah pinus di Kabupaten Mamasa.

Menurutnya, itulah bentuk kepedulian Kejari Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa.

"Inilah kepedulian Kejari Mamasa, dalam penanganan tindak pidana korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada i Kabupaten Mamasa," pungkasnya.

Siddiq mengungkapkan, Penyidikan tersebut dilakukan untuk mendapatkan Barang bukti (Bb) dan alat bukti lain, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PSDH dan PAD dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Jaksa Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari ketiga tempat yang telah digeledah berupa lebih dari 150 jenis dokumen serta sejumlah yang, handpone dan komputer.

Sebelum penggeledehan dilakukan, jaksa telah melakukan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara.

Sehingga lanjut Siddiq, prsosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan.

"Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus," katanya.

Penggelolaan hasil hutan tersebut lanjut Siddiq, berdasarkan peraturan yang berlaku. Seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk pendapatan negara maupun pendapatan daerah, khususnya di Wilayah Kabupaten Mamasa.

Namun kata Siddiq, diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal itu, Sehingga menyebakan berkurangnya pendapatan negara dan pendapatan daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved