Korupsi Mamasa

Kejari Mamasa Geledah Kantor PT KHBL Dugaan Korupsi PAD Pengelolaan Getah Pinus

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejari Mamasa di tiga titik Kantor PT KHBL di Kabupaten Mamasa

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Kejari Mamasa
Suasana saat Kejari Mamasa geledah kantor dan gudang PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) di Desa Rambuasaratu Kecamatan Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa, menggeledah kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) Mamasa.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejari Mamasa di tiga titik Kantor PT KHBL di Kabupaten Mamasa, Jumat (06/10)2023).

Penyidikan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (06/10/2023) petang sekira pukul 17:45 Wita.

"Tiga titik kantor PT KHBL serentak digeledah, yakni Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang dan Kecamatan Mamasa," jelasnya.

Siddiq mengungkapkan, penyidikan tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti (Bb) dan alat bukti lain, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PSDH dan PAD dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

"Penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku seperti izin dari pengadilan, disaksikan oleh pejabat atau masyarakat setempat serta para pihak yang terkait dalam perkara ini," jelasnya.

Ia mengungkapkan, jaksa penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari ketiga tempat yang telah digeledah berupa lebih dari 150 jenis dokumen serta sejumlah handpone dan komputer.

"Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara," tegas Siddiq.

Ia menuuturkan, jaksa penyidik Kejari Mamasa, sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara.

Sehingga lanjut Siddiq, prsosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan.

"Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, kemudian dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus," katanya.

Ia mengemukakan, Getah pinus yang diambil pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL).

Penggelolaan hasil hutan tersebut lanjut Siddiq, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk pendapatan negara maupun pendapatan daerah, khususnya di Wilayah Kabupaten Mamasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved