Tersangka Korupsi Mamasa
Korupsi Pasar Mamasa, Eks Kadis Perkim Mamasa Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara
Sukarman merinci peran kedua tersangka, HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sukarman-menjelask.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan di Kabupaten Mamasa.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka diancama hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Dua tersangka tersebut, berinisial HG dan LT, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.737.700.000.
Baca juga: Honorer Minta Ketua DPRD Mamuju Tekan Bupati Soal PPPK Paruh Waktu,Ultimatum Sampai Pukul 22.00 Wita
Baca juga: Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan modus operandi para pelaku.
"Keduanya membuat dokumen jual beli lahan yang belum ditandatangani oleh pemilik sah. Selain itu, mereka juga memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana proyek," ungkapnya.
Sukarman merinci peran kedua tersangka, HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.
Sementara LT menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) pada tahun 2024.
Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)
Tersangka Korupsi
Korupsi Pasar Mamasa
Lahan Pasar Mamasa
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton
TribunBreakingNews
| Tersangka Korupsi Proyek Pasar Mamasa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban dan Tuding Ada Dalang Lain |
|
|---|
| Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa |
|
|---|
| Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp5,73 M, 2 Tersangka Korupsi Pasar Mamasa Tertunduk Lesuh saat Digiring Petugas |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Mamasa |
|
|---|