Minggu, 3 Mei 2026

Tersangka Korupsi Mamasa

Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar

Kemudian dari hasil pemalusan berkas itu, HG kemudian mencairkan anggaran dan mereka pun menggelapkan dana tersebut.

Tayang:
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar
Andika Firfdaus
KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/9/2025). Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Modus dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pasar Kabupaten Mamasa 2024.

Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Sedangkan tersangka LT sebagai  Ketua Tim Teknis sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mamasa tahun 2024.

Baca juga: Rugikan Negara Rp5,73 M, 2 Tersangka Korupsi Pasar Mamasa Tertunduk Lesuh saat Digiring Petugas

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Mamasa

Keduanya menurut Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton, mereka kerjasama secara sistematis dengan cara memanipulasi berkas administratif.

Kemudian dari hasil pemalusan berkas itu, HG kemudian mencairkan anggaran dan mereka pun menggelapkan dana tersebut.

Sumarinton mengatakan, perbuatan hukum keduanya saling mendukung dan telah bersama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.737.700.000.

"Dan sisa dana yang belum dikembalikan saat ini sebesar Rp25.537.700.000,"ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. 

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. 

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka berinisial HG dan LT.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.737.700.000.

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan. 

Sementara LT merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

"Modus kedua tersangka ialah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah," ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).(*)


Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved