TAG
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton
-
Sukarman merinci peran kedua tersangka, HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.
2 hari lalu
-
Kemudian dari hasil pemalusan berkas itu, HG kemudian mencairkan anggaran dan mereka pun menggelapkan dana tersebut.
2 hari lalu
-
Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
2 hari lalu
-
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan.
2 hari lalu