Rabu, 22 April 2026

Tersangka Korupsi Mamasa

Korupsi Pasar Mamasa, Eks Kadis Perkim Mamasa Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara

Sukarman merinci peran kedua tersangka,  HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.

Tayang:
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Korupsi Pasar Mamasa, Eks Kadis Perkim Mamasa Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara
Andika Firfdaus
KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/9/2025). Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan di Kabupaten Mamasa. 
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka  diancama hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Dua tersangka tersebut, berinisial HG dan LT, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.737.700.000.

Baca juga: Honorer Minta Ketua DPRD Mamuju Tekan Bupati Soal PPPK Paruh Waktu,Ultimatum Sampai Pukul 22.00 Wita

Baca juga: Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan modus operandi para pelaku. 

"Keduanya membuat dokumen jual beli lahan yang belum ditandatangani oleh pemilik sah. Selain itu, mereka juga memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana proyek," ungkapnya.

Sukarman merinci peran kedua tersangka,  HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.

 Sementara LT menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) pada tahun 2024.

Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved