Berita Mamuju

Kronologi 5 Pemuda Tommo Mamuju Aniaya Rekan di Kos Tunangannya, Ini Pemicunya

Kronologi bermula, saat korban membawa makanan untuk tunangannya di kos Pondok Riski, Jl Hapati Hasan, Mamuju.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Polresta Mamuju
Pelaku pengeroyokan yang diamankan Kepolisian resor kota Mamuju, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima pemuda di Jl Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, mengeroyok seorang pemuda atas nama Sopian (27) tahun, Senin (2/10/2023).

Pemuda tersebut berasal dari Dusun Batu Lappa Utara, Desa Sumare, Kecamatan Simboro.

Kronologi bermula, saat korban membawa makanan untuk tunangannya di kos Pondok Riski, Jl Hapati Hasan, Mamuju.

Namun, dua pelaku tiba-tiba mengetuk pintu kamar rumah kos-kosan korban saat makan sekira pukul 20.00 wita malam.

Usai membuka pintu, tanpa berkata langsung memojokkan korban ke pagar lalu mengeroyok bersama tiga rekannya yang lain. 

Kelima pelaku ini berasal dari Kecamatan Tommo, yakni Umar Ardiyansya (28), Andi Asriadi (31), Ardiansa (26), Ramli (31), Saruddin (32).

Mereka kesal lantaran ada masalah pribadi dengan korban, sebab pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada para pelaku, dan mencari hingga menemukan di sebuah rumah kos-kosan tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka robek bagian kepala belakang, luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, luka memar pada bagian pundak sebelah kanan serta luka memar pada bagian jidat dan perut.

“Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban sebab pelaku kesal terhadap korban, dan juga ada masalah pribadi," jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Atas laporan korban, polisi pun langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Tommo. 

Hasil koordinasi bersedia membawa para pelaku ke kantor Polisi.

"Hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat tersebut bersedia untuk menghadirkan terduga pelaku di Mapolresta Mamuju," ungkapnya.

"Kamis 05 Oktober 2023 kemarin, tokoh masyarakat tersebut datang ke Mapolresta Mamuju dan membawah kelimannya,” pungkas AKP Jamaluddin.

Atas apa yang dilakukan Kelima pelaku ini, merka dijerat pasal 170 (1) Sub pasal 351 (1), (2) KUHAP ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved