Berita Mamasa

BPKP Sudah Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Stimulan Gempa di Mamasa

Sugeng Yoga menuturkan, BPKP siap memberikan keterangan ahli dalam proses hukum selanjutnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Koordinator Bidang Investigasi BPKP Sulbar, Sugeng Yoga ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dugaan korupsi dana stimulan gempa bumi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) masih bergulir di kepolisian.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara ke penyidik Reskrim Polres Mamasa.

Dugaan kerugian negara pada kasus korupsi tersebut sebesar Rp 9,4 miliar.

"Hasil audit kami sudah diserahkan ke penyidik, itu sudah menjadi kewenangan sepenuhnya oleh penyidik," kata Koordinator Bidang Investigasi BPKP Sulbar, Sugeng Yoga kepada Tribun-Sulbar.com di kantor BPKP Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Simboro, Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Sugeng Yoga menuturkan, BPKP siap memberikan keterangan ahli dalam proses hukum selanjutnya.

"Kami menunggu kasus ini masuk ke persidangan dan kami siap jadi saksi ahli," ujarnya.

Sugeng tidak ingin membeberkan lebih jauh hasil audit atau temuan kasus korupsi tersebut karena sudah diserahkan ke polisi.

"Hasil laporan (temuan) itu nantinya dibuka tuntas pada proses sidang di pengadilan nantinya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah periksa 30 orang saksi baik pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pejabat pengguna keuangan (PPK), maupun pihak penerima bantuan.

Kemudian panitia desa yang merupakan penyalur bantuan dana stimulan tersebut.

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan polisi menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia desa ke setiap penerima.

Kemudian terkuak fee yang diminta oleh oknum bervariasi mulai dari 10 persen sampai 15 persen tergantung dari status kerusakan rumah, seperti rusak ringan, sedang dan berat.

"Kasus ini masih berproses, dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Iptu Harming selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa pada Senin (9/1/2023) lalu.

Hamring menuturka, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, untuk melakukan penghitungan teknis.

"Kita akan mengundang BPKP sebagai saksi ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved