BPS Sulbar

Inflasi Mamuju September 2023 1,19 Persen Masih Terendah Keempat dari 90 Kota IHK

Inflasi yoy di Mamuju IHK-nya sebesar 115,84 dan menempati urutan empat terendah dari 90 Kota IHK.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com usai pers rilis pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2022 di Kantor BPS Sulbar, Jl Martadinata, Simboro, Mamuju, Senin (6/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Inflasi, atau kenaikan harga di Mamuju, Ibukota provinsi Sulawesi Barat mengalami inflasi 1,19 persen Year on Year (YoY) pada September 2023.

Inflasi ini terjadi akibat kenaikan harga oleh sebagian besar kelompok pengeluaran.

Mulai kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,80 persen.

Baca juga: BPS Sulbar Catat Jumlah Pesawat Berangkat Agustus 2023 Alami Penurunan

Baca juga: Hari Statistik Nasional 2023, BPS Komitmen Tingkatkan Kapasitas & Kapabilitas untuk Data Berkualitas

Disusul kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,60 persen, kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,94 persen hingga kelompok kesehatan sebesar 4,59 persen.

"Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,82 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,45 persen," ujar Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri.

Dia juga menjabarkan, tingkat inflasi month to month (mtm) September 2023 sebesar 0,08 persen, dan tingkat inflasi year to date (ytd) atau tahun kalender September 2023 sebesar 1,71 persen.

Berdasarkan hasil Survei Harga Konsumen 90 kota di Indonesia pada bulan September 2023, inflasi year on year (yoy) tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 5,26 persen dengan IHK, atau Indeks Harga Konsumen sebesar 119,96.

Terendah terjadi di Gorontalo dan Manado dengan inflasi yoy masing-masing sebesar 1,16 persen dengan IHK sebesar 113,23 dan 113,96.

Inflasi yoy di Mamuju IHK-nya sebesar 115,84 dan menempati urutan empat terendah dari 90 Kota IHK. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved