Berita Mamuju Tengah

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

Pria tersebut diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial A berusia 14 tahun.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Pelaku saat diinterogasi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamuju Tengah, Kamis (21/9/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang pemuda berinisial AB (20) ditangkap Satreskrim Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Pria tersebut diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial A berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Dua kali, pada 31 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu," kata Fredy saat ditemui diruangannya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng Tobadak, Kamis (21/9/2023).

Fredy menyebut penangkapan dilakukan atas laporan orangtua korban.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Tobadak pada 13 September 2023 lalu,"tuturnya.

Fredy menjelaskan, perkenalan pelaku dan korban berawal dari kakak korban.

"Awalnya, kakak korban menyuruh pelaku mengantar korban pulang, kebetulan pelaku dan kakak korban berteman, " terang Fredy.

Fredy meyebutkan, dari situ awal perkenalan pelaku dan korban yang berujung pencabulan.

"Kronologisnya, pelaku ini mendatangi rumah korban sekitar jam dua malam, kebetulan korban saat itu sedang sendiri, saat itu pelaku pun langsung melakukan aksinya, " terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara, " pungkasnya.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved