Berita Mamuju

Belasan Ribu Obat Terlarang Disita BPOM Mamuju, Ada Kena Denda Rp 300 Juta

BPOM Mamuju menyebutkan, sebanyak empat perkara tindak pidana di bidang obat-obatan terlarang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana pres rilis hasil penindakan peredaran obat terlarang di Wilayah Sulawesi Barat oleh BPOM Mamuju bersama Pemprov Sulbar dan TNI-Polri di Hotel Meleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (19/9/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, mengungkap hasil hasil penindakan atau penyitaan obat-obatan terlarang yang beredar di Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar),Selasa (19/9/2023).

BPOM Mamuju menyebutkan, sebanyak empat perkara tindak pidana di bidang obat-obatan terlarang.

Jumlah dan jenis obat-obatan yang berhasil disita (barang bukti) yakni obat Triheksienidil (boje') sebanyak 15.475 tablet dan obat tramadol 40 tablet 

Keempat jenis obat tersebut merupakan barang haram dan dilarang keras untuk dikonsumsi, karena akan mengalami halusinasi (mabuk) dan merusak organ-organ tubuh.

Obat-obatan terlarang itu diedarkan di sejumlah wilayah di Sulbar di antaranya Mamuju dan Polewali Mandar (Polman).

Kepala BPOM Mamuju Suliyanto mengatakan, dari hasil sitaan obat terlarang ini ada empat orang tersangka dan sudah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan negeri.

"Mereka para tersangka sudah divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta, melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Suliyanto dalam pres rilis di Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (19/9/2023).

Suliyanto menyatakan, jika obat itu berhasil diperjualbelikan maka nilai ekonomis cukup fantastis sampai dengan Rp 103 juta untuk 15.475 tablet itu.

Kata dia,obat-obatan terlarang rata-rata dikirim dari daearah Jakarta dan masuk ke Sulbar melalui jasa pengiriman barang.

"Kebanyakan obat-obatan kami sita itu di tempat-tempat pengiriman barang atau jasa ekspres, pemilik obat itu sudah tidak dia ambil karena ketakutan," ujarnya.

Sementara, jumlah obat-obatan yang diamankan dari hasil 45 informasi masyarakat, BPOM berhasil mengamankan empat jenis obatan-obatan terlarang.

Dengan rincian sebanyak 177.000 tablet obat jenis Triheksienidil (boje'), tramadol sebanyak 7.580 tablet, dekstro 3000 tablet dan Alparazolam sebanyak 10 tablet.

Kata dia, jika berhasil diperjualbelikan maka total harga ribuan tablet obat-obatan terlarang itu mencap 1,3 miliar.

"Dari obat-obatan yang diamankan, BPOM berhasil menyelamatkan penyalahgunaan obat bagi generasi muda sebanyak 61.530 di wilayah Sulbar," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved