Sertifikat Tanah

Pertanahan Buka Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, Ini Caranya

PTSL ialah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala kantor pertanahan Polman Syaifuddin saat menyampaikan konferensi pers di Jl Bahari, Kecamatan Polewali, Polman, Jumat (8/9/2023). 

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL adalah:

- Dokumen Kependudukan, KK dan KTP.

- Surat tanah bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian.

-Tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

-Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

-Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved