Sertifikat Tanah
Pertanahan Buka Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, Ini Caranya
PTSL ialah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala kantor pertanahan Polman Syaifuddin saat menyampaikan konferensi pers di Jl Bahari, Kecamatan Polewali, Polman, Jumat (8/9/2023).
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL adalah:
- Dokumen Kependudukan, KK dan KTP.
- Surat tanah bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian.
-Tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
-Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
-Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Sertifikat Tanah
100 Siswa MtsN Mamuju Dilatih Menulis dan Bedah Hoaks Lewat Kampanye Literasi |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pekerja Koperasi di Pasangkayu Hilang Usai Dibonceng Suami Nasabah, Keluarga Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Pekerja Koperasi di Pasangkayu Dikabarkan Hilang Kontak Usai Dibonceng Suami Nasabah |
![]() |
---|
Warga Randomayang Pasangkayu Tebang Pohon Tua di Jalan Poros, Khawatir Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.