Operasi Marano 2023

55 Pengendara di Mamuju Tengah Terjaring Razia Operasi Zebra, 20 Pengendara Ditilang

Data ini dirangkum selama dua hari pelaksanaan operasi Marano 2023 di Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Personel Satlantas Polres Mamuju Tengah periksa kelengkapan surat kendaraan pengemudi mobil saat razia di Jl. Trans Sulawesi, DesaTabolang Kecamatan Topoyo, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 55 pengendara di Mamuju Tengah terjaring razia operasi Zebra Marano 2023.

Data ini dirangkum selama dua hari pelaksanaan operasi Marano 2023 di Mamuju Tengah.

Selain diberikan sanksi teguran, tak sedikit pula para pengendara disanksi tilang.

Dari data dihimpun, hari pertama sebanyak 15 pengendara diberi sanksi teguran.

Sementara sanksi tilang sebanyak 10 pengendara.

Sedangkan pada hari kedua sebanyak 20 teguran dan 10 sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Junaid Nuntung katakan mayoritas pelanggar tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

"Mayoritas surat kendaraannya tidak lengkap serta kendaraannya, " Kata Iptu Junaid saat ditemui di kantornya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, beberapa kendaraan over dimensi over loading juga tak luput dari razia.

"Selama dua hari ini sudah ada total 55 kendaraan, termasuk mobil dan motor, " Sebutnya.

Ia katakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadi laka lantas serta meminimalisir pelanggaran lalulintas.

"Selain sanksi tilang, kita juga berikan teguran berupa himbauan aturan dan dan tata cara berlalulintas, " Ujarnya.

Diketahui, operasi Zebra Marano 2023 ini berlangsung selama 14 hari, mulai Senin 4 hingga 17 September 2023.

Dalam operasi ini, pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum diantaranya, berkendara tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI dan tanpa memasang safety belt.

Pengendara di bawah umur, menggunakan telepon saat berkendara dan melebihi batas kecepatan.

Serta berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan kendaraan over dimension over load (odol).

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved