Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Terancam 20 Tahun Penjara, Korupsi Rp 8,1 Miliar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka korupsi proyek labolatorium oleh Kejati Sulbar

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. 

"Ada kerugian atau ada niat baik, nah inilah kita melihat situasi dan kondisi ke depan nanti," lanjut Asben.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu berada di tangan kejaksaan. 

Terhitung Puluhan saksi ini terdiri dari rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, tim pokja, peserta lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.

Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, yakni mantan pejabat Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang. 

Selanjutnya, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili yang bertindak selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved