Korupsi Unsulbar
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Terancam 20 Tahun Penjara, Korupsi Rp 8,1 Miliar
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka korupsi proyek labolatorium oleh Kejati Sulbar
"Ada kerugian atau ada niat baik, nah inilah kita melihat situasi dan kondisi ke depan nanti," lanjut Asben.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu berada di tangan kejaksaan.
Terhitung Puluhan saksi ini terdiri dari rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, tim pokja, peserta lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.
Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, yakni mantan pejabat Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang.
Selanjutnya, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili yang bertindak selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.