Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Segera Jalani Sidang, Kejari Polman Periksa Berkasnya

Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar dibalik penjara Polres Polman sebentar lagi akan menjalani sidang di Kejari Polman., 

Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.

Hingga saat ini korban yang melapor hanya terdapat satu orang, meski pelaku mengakui lebih dari satu orang.

"Jika ada yang melapor dan korban bertambah, bisa saja dikenai pasal berlapis," lanjut Mulyono.

Dijelaskan pasal berlapis dapat diterapkan jika pencabulan dilakukan lebih dari satu korban dan waktu berbeda.

Hukuman penjara terhadap tersangka pun dapat lebih berat jika dikenai pasal berlapis.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved