Ustas Zul Tersangka Pencabulan
Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Segera Jalani Sidang, Kejari Polman Periksa Berkasnya
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar dibalik penjara Polres Polman sebentar lagi akan menjalani sidang di Kejari Polman.,
Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Hingga saat ini korban yang melapor hanya terdapat satu orang, meski pelaku mengakui lebih dari satu orang.
"Jika ada yang melapor dan korban bertambah, bisa saja dikenai pasal berlapis," lanjut Mulyono.
Dijelaskan pasal berlapis dapat diterapkan jika pencabulan dilakukan lebih dari satu korban dan waktu berbeda.
Hukuman penjara terhadap tersangka pun dapat lebih berat jika dikenai pasal berlapis.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ustas Zul Tersangka Pencabulan
JADWAL Sidang Ustaz Zulfikar Tersangka Pencabulan Santri di Polman, Berkas Dilimpahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Ustas Zulfikar Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Segera Diadili |
![]() |
---|
Kapan Polres Polman Rekonstruksi Kasus Pencabulan Ustas Zulfikar? |
![]() |
---|
Kendala Kemenag Polman hingga Ngaku Sulit Ungkap Korban Pencabulan Lain di Ponpes Surga Religi |
![]() |
---|
Alasan Kemenag Polman Enggan Tutup Sementara Ponpes Surga Religi Imbas Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.