Kader PDIP Tersangka Korupsi

DAFTAR Kekayaan Kader PDIP Mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Tersangka Korupsi Tambang

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lagi, kader PDIP terlibat kasus dugaan korupsi.

Kali ini Kejaksaan Agung menangkap kader PDIP, yang juga anggota DPR RI, Ismail Thomas.

Politisi PDIP ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Saat ini, ia duduk di Komisi I DPR RI.

Sebelumnya, Ismail Thomas melenggang ke Senayan pada Pileg 2019 dari Dapil Kalimantan Timur.

Ismail Thomas ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).

Ismail merupakan mantan Bupati Kutai Barat dua periode, 2006 - 2022 dan 2011 - 2016.

Ismail Thomas pun digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol usai diperiksa.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Adapun peran Ismail Thomas adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.

Tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved