Berita Mamuju
2 Pemuda Curi Besi Pemberat Mesin Jonder Lalu Dijual Rp180 Ribu, Pemkab Mamuju Rugi Rp18 Juta
Polisi menjerat pelaku dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
|
Editor:
Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi menangkap dua pemuda, yang merupakan pelaku pencuri besi pemberat mesin jonder (traktor roda empat), yang terparkir di halaman kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Mamuju.
Kedua pelaku inisial IR (17) dan HR (18) ditangkap Tim satgas gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju.
"Pelaku mencuri besi pemberat mesin jonder seberat 60 kilogram, kemudian menjual ke pembeli besi tua dengan harga Rp180 ribu.

"Akibat pencurian itu, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Mamuju mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.
Polisi menjerat pelaku dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Mamuju
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.