Berita Mamuju

2 Pemuda Curi Besi Pemberat Mesin Jonder Lalu Dijual Rp180 Ribu, Pemkab Mamuju Rugi Rp18 Juta

Polisi menjerat pelaku dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi menangkap pelaku pencurian besi pemberat mesin jonder 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi menangkap dua pemuda, yang merupakan  pelaku pencuri besi pemberat mesin jonder (traktor roda empat), yang terparkir di halaman kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Mamuju.

Kedua pelaku inisial IR (17) dan HR (18) ditangkap Tim satgas gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju.

"Pelaku mencuri besi pemberat mesin jonder seberat 60 kilogram, kemudian menjual ke pembeli besi tua dengan harga Rp180 ribu.

barang bukti besi pemberat jonder yang dicuri pelaku
barang bukti besi pemberat jonder yang dicuri pelaku

"Akibat pencurian itu, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Mamuju mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.

Polisi menjerat pelaku dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved