Ayah Bunuh Anak

Bunuh Anak Gara-gara Diganggu Main Mobile Legends, Ayah di Manado Dituntut 18 Tahun Penjara

Adrian bawasal membunuh darah dagingnya sendiri hanya gara-gara diganggu sang anak, ketika sedang bermain Mobile Legends.

Editor: Ilham Mulyawan
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kasus pembunuhan anak kandung di Manado yang dilakukan lelaki Adrian Bawasal (25), telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan pada Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MANADO - Adrian Bawasal (25), pelaku pembunuhan balita di Manado, Sulawesi Utara kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/8/2023).

Kini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.

Terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Adrian sebelumnya tega membunuh anaknya sendiri.

Dia membunuh darah dagingnya sendiri hanya gara-gara diganggu sang anak, ketika sedang bermain Mobile Legends.

Kesal diganggu, Adrian lalu melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya tersebut.

Kejadiannya juga berlangsung sangat cepat, saat istrinya sedang mandi.

Semua terungkap dalam rekronstruksi di Polda Sulut.

Kasus pembunuhan ini viral di Kota Manado.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kathryna Ikent Pelealu mengatakan terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.

Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.

"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul https://manado.tribunnews.com/2023/08/14/breaking-news-ayah-bunuh-anak-gegara-mobile-legend-di-manado-kini-dituntut-18-tahun-penjara?page=all

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved