Ayah Bunuh Anak
Bunuh Anak Gara-gara Diganggu Main Mobile Legends, Ayah di Manado Dituntut 18 Tahun Penjara
Adrian bawasal membunuh darah dagingnya sendiri hanya gara-gara diganggu sang anak, ketika sedang bermain Mobile Legends.
TRIBUN-SULBAR.COM, MANADO - Adrian Bawasal (25), pelaku pembunuhan balita di Manado, Sulawesi Utara kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/8/2023).
Kini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.
Terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.
Adrian sebelumnya tega membunuh anaknya sendiri.
Dia membunuh darah dagingnya sendiri hanya gara-gara diganggu sang anak, ketika sedang bermain Mobile Legends.
Kesal diganggu, Adrian lalu melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya tersebut.
Kejadiannya juga berlangsung sangat cepat, saat istrinya sedang mandi.
Semua terungkap dalam rekronstruksi di Polda Sulut.
Kasus pembunuhan ini viral di Kota Manado.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kathryna Ikent Pelealu mengatakan terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.
Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.
"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.
Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.
"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul https://manado.tribunnews.com/2023/08/14/breaking-news-ayah-bunuh-anak-gegara-mobile-legend-di-manado-kini-dituntut-18-tahun-penjara?page=all
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Dapat Dukungan Apdesi Sulbar |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Komitmen Kawal Integrasi Program Literasi dalam Rencana Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Erick Thohir jadi Menpora, Jabatan Ketum PSSI Akan Tergeser? |
![]() |
---|
Gubernur SDK Dorong Penguatan Literasi lewat Program Sulbar Mandarras di Forum Nasional TPBIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.