Kepala Desa Dipolisikan

Polisi Sebut Kades Karama Mamuju Alihkan Gaji BPD ke Orang Lain

Kepala Desa dilaporkan ke Polresta Mamuju oleh anggota BPD Desa Arifin dan rekanya Daniel, karena mereka tidak mendapatkan gaji sejak 2021.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Umar
Dua anggota BPD Desa Karama, saat mendatangi Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Kamis (3/8/2023). Dua orang bernama Arifin dan Daniel mengadukan kepala desanya karena gaji sebagai anggota BPD selama 2 tahun tidak dibayarkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi ungkap dugaan penyalahgunaan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala Desa dilaporkan ke Polresta Mamuju oleh anggota BPD Desa Arifin dan rekanya Daniel, karena mereka tidak mendapatkan gaji sejak 2021.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, mengungkapkan, dalam laporan yang diterima anggota BPD Desa bernama Arifin tidak pernah menerima honor dari kepala desa.

Kepala desa mengalihkan gaji mereka (pelapor) kepada orang lain alias tidak pernah diberikan hak-haknya.

"Sementara Arifin dan rekanya memiliki Surat Keputusan (SK) dari bupati mamuju. Tapi gaji mereka dialihkan ke yang lain," ungkap Jamal saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Jl Ks Tubun Mamuju, Jumat (4/8/2023).

Kata Jamal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan Arifin adalah penyalahgunaan dana gaji anggota BPD Desa Karama.

Dalam kronologis singkatnya, dua anggota BPD Desa yang mendapatkan SK dari bupati mamuju periode 2021-2027 itu kemudian tidak mendapatkan honor atau gaji sebagaimana yang harus diterima dari desa.

Justru kades diduga menyalurkan dana (gaji) mereka anggota BPD Desa aktif ini kepada orang lain.

"Jadi kades ini menyalurkan gaji (pelopor) kepada orang lain, selama dua tahun lamanya," bebernya.

Apapun jumlah gaji per bulan yang mesti diterima itu senilai Rp 700 ribu.

Atas laporan itu kata Jamal, Satreskrim Polresta Mamuju kini mendalami kasus ini lewat proses penyelidikan.

"Laporan ini (penyalahgunaan dana gaji anggota BPD Desa) sementara kita lakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya," pungkasnya.

Diketahui, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang,Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),resmi melaporkan kepala desanya ke kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (2/8/2023).

Kepala Desa Karama Yohanes dilaporkan anggota BPD Desa karena tidak memberikan gaji selama dua tahun.

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved