Kepala Desa Dipolisikan

Dugaan Penyalahgunaan Gaji BPD Desa Karama Mamuju Didalami Polisi

Dalam surat itu kata Jamal, pelapor atas nama Arifin dan rekanya Daniel telah mendapat Surat Keputusan (SK) tugas dari Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suh

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (3/8/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Surat pengaduan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah dikantongi Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.

Bunyi surat aduan yang dilayangkan anggota BPD Arifin dan Daniel itu terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana (gaji) anggota BPD Desa Karama.

Dimana kepala desa tidak memberikan gaji kepada dua anggota BPD Desa yang bertugas sejak 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, surat aduan dari anggota BPD Desa Karama sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sejak kemarin Rabu 2 Agustus 2023.

"Hari ini baru masuk di meja saya, kami tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan kasus ini," ungkap Jamal saat ditemui di ruangnya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (3/8/20233).

Dalam surat itu kata Jamal, pelapor atas nama Arifin dan rekanya Daniel telah mendapat Surat Keputusan (SK) tugas dari Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi.

Namun, mereka (pelapor) mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun dari Kepala Desa Karama Yohanis (terlapor).

"Gaji Arifin dan Daniel (pelapor) yang harus mereka terima, itu dialihkan kades ke orang lain,padahal mereka (pelapor) BPD Desa aktif sesuai dengan SK bupati mamuju," ujar dia.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mamuju akan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kebenaran laporan tersebut.

"Kami akan melakukan dulu penyelidikan, kita dalami dulu kasusnya terkait benar atau tidak," pungkasnya.

Diketahui, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang,Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),resmi melaporkan kepala desanya ke kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (2/8/2023).

Kepala Desa Karama Yohanes dilaporkan anggota BPD Desa karena tidak memberikan gaji selama dua tahun.

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombusdman RI Sulbar Bob Jafar mengatakan, laporan yang diterima dari anggota BPD Desa Karama itu merupakan dugaan maladministrasi.

"Hari ini kami kedatangan tamu dari anggota BPD Desa Karama, yang laporannya kami duga adalah malad administrasi," ungkap Bob Jafar saat ditemui di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved