Kepala Desa Dipolisikan

BREAKING NEWS: BPD Desa Karama Mamuju Laporkan Kepala Desanya ke Polisi

Pengaduan yang dilayangkan anggota BPD Desa Karama bernama Daniel dan Arifin itu terkait dirinya tidak menerima gaji dari Kepala Desa Yohanes.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Umar
Dua anggota BPD Desa Karama, saat mendatangi Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Kamis (3/8/2023). Dua orang bernama Arifin dan Daniel mengadukan kepala desanya karena gaji sebagai anggota BPD selama 2 tahun tidak dibayarkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polresta Mamuju sudah menerima pengaduan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengaduan yang dilayangkan anggota BPD Desa Karama bernama Daniel dan Arifin itu terkait dirinya tidak menerima gaji dari Kepala Desa Yohanes.

Keduanya megadukan Kepala Desa Yohanes ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan tidak menerima hak-haknya sebagai BPD Desa sejak 2021 lalu.

Aduan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Ks Tubun, Mamuju, Kamis (3/8/2023).

"Benar telah dikirimkan surat pengaduan ke Polresta Mamuju, tentang terjadinya dua orang anggota BDP di Desa Karama yang tidak dibayangkan gajinya selama 2 tahun oleh kadesnya," terang Herman.

Kata dia, saat ini surat aduan tersebut sudah diterima secara resmi oleh Polresta Mamuju dan selanjutnya akan disiposisi ke Kasat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Surat pengaduan itu akan diteruskan ke ruang Kasat Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan," ujar dia.

Dia menambahkan, yang membuat surat pengaduan tersebut atas nama Arifin yang juga merupakan anggota BPD Desa Karama.

Diketahui, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi melaporkan kepala desanya ke kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (2/8/2023).

Kepala Desa Karama Yohanes dilaporkan anggota BPD Desa karena tidak memberikan gaji selama dua tahun.

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombusdman RI Sulbar Bob Jafar mengatakan, laporan yang diterima dari anggota BPD Desa Karama itu merupakan dugaan maladministrasi.

"Hari ini kami kedatangan tamu dari anggota BPD Desa Karama, yang laporannya kami duga adalah malad administrasi," ungkap Bob Jafar saat ditemui di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved