Desa Karama

Tak Terima Diginiin, Anggota BPD Karama Mamuju Resmi Laporkan Kepala Desa ke Ombudsman

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Dua anggota BPD Desa Karama Daniel dan Arifin saat menyerahkan surat laporan ke Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombusdman RI Sulbar Bob Jafar di kantor Ombusdman RI Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (2/8/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi melaporkan kepala desanya ke kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (2/8/2023).

Kepala Desa Karama Yohanes dilaporkan anggota BPD Desa karena tidak memberikan gaji selama dua tahun.

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombusdman RI Sulbar Bob Jafar mengatakan, laporan yang diterima dari anggota BPD Desa Karama itu merupakan dugaan maladministrasi.

"Hari ini kami kedatangan tamu dari anggota BPD Desa Karama, yang laporannya kami duga adalah mal administrasi," ungkap Bob Jafar saat ditemui di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju.

Dia mengatakan, laporan yang diterima dari BPD Desa ini adalah berupa pemberhentian secara sepihak dari kepala desanya.

Dimana pengakuan, Daniel dan Arifin itu tidak pernah menerima konfirmasi atau surat pemecatan dari pihak desa, sebelum mereka diberhentikan.

Sehingga kedua anggota BPD Desa tersebut merasa keberatan dan melaporkan kades ke kantor Ombusdman RI Sulbar.

"Dari SK tugasnya kami lihat dia (pelapor) ini bertugas sejak 2021-2027. Cuman menurut si pelopor ini mereka tidak pernah menerima hak-haknya (gaji)," ujarnya.

Lanjut Bob menjelaskan, dari keterangan pelapor mereka juga tidak menerima SK pemberhentian dan juga siapa yang menggantikan sebagai anggota BPD Desa.

"Hasil laporan ini kita akan tindaklanjuti, dua hari lagi akan di sidang plenokan bersama tim pemeriksa," ungkapnya.

Namun Bob Jafar belum bisa menyebutkan, sanksi apa yang akan menjerat  ketika kades tersebut terbukti bersalah melakukan maladministrasi.

"Yang jelas kami duga ini adalah maladministrasi, terkait sanksi nanti setelah hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa," timpalnya.

Sebelumnya, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku tidak pernah menerima gajinya dari pemerintah desa.

Dua anggota BPD Desa Karama  itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47).

Arifin mengaku,sudah dua tahun tidak pernah menerima gajinya dari Kepala Desa Karama Yohanes.

"Sudah dua tahun saya tidak pernah terima gaji, padahal saya memiliki Surat Keputusan (SK) BPD," ungkap Arifin saat ditemui wartawan di salah satu warkop Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (1/8/2023).(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved