Desa Karama

Nasib Anggota BPD Desa Karama Mamuju 24 Bulan Tak Digaji, Dinas PMD Hanya Janjikan Ini

Dari kejadian dialami Arifin dan Daniel akan melaporkan kepala Desa Karama dan BPD desa ke kantor Ombusdman Sulbar.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Dua Anggota BPD Desa Karama, Kalumpang Mamuju, Arifin (pake topi) dan Danil (kaos merah putih) saat memperlihatkan SK BPD di salah satu warkop Jl Umar Dar, Mamuju, Selasa (1/8/2023 ) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Nasib tak mengenakan harus diterima Daniel (40) dan Arifin (47), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Keduanya anggota BPD Desa Karama Mamuju ini mengaku belum menerima gajinya selama dua tahun alias 24 bulan. 

Seharusnya mereka menerima gaji tiap bulan Rp 700 ribu dan jika dikalikan24 bulan artinya mereka belum menerima total gaji Rp 16.800.000.

"Sudah dua tahun saya tidak pernah terima gaji, padahal saya memiliki Surat Keputusan (SK) BPD," ungkap Arifin saat ditemui wartawan di salah satu warkop Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (1/8/2023).

Arifin dan rekannya menjadi anggota BPD Desa Karama Mamuju sejak 2021.

Arifin lantas merasa kesal sehingga mengadukan lewat telepon ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju.

"Kemarin waktu kami komunikasi lewat telepon ke dinas PMD, katanya mau dimediasi dengan pihak desa. Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Arifin mengatakan, dia dan rekannya dipecat sebagai anggota BPD Desa tanpa ada surat konfirmasi dari pemerintah desa, bahkan dia juga tidak tahu menahu alasan pemecatan tersebut.

"Saya juga tidak tahu menahu kenapa saya tidak terima gaji saya punya SK sampai 2027," ungkapnya.

Dari kejadian dialami Arifin dan Daniel akan melaporkan kepala Desa Karama dan BPD desa ke kantor Ombusdman Sulbar.

"Kami berdua sudah jauh-jauh datang ke kota Mamuju demi memperjuangkan keadilan, sudah 2 tahun kami tidak terima hak-hak kami." pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved