Polisi Keroyok Waiters

Polisi Mamuju Terlibat Pengeroyokan di THM, Kabur dan Kini Jadi Buronan

Petugas juga telah mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
WAITERS DIKEROYOK - Aswan Alfarisin (21) korban pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam, Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA. Ia mengaku telah melapor ke Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang oknum polisi diduga terlibat pengeroyokan terhadap pekerja tempat hiburan malam (THM) di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Oknum tersebut berinisial Bripda TW (20), anggota aktif Polri yang bertugas di Polsek Kalumpang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Pria di Mamuju Dikeroyok di Klub Malam, Diduga Ada Oknum Polisi Terlibat

"Benar, salah satu terduga pelaku adalah anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri saat hendak diamankan," ujarnya.

Dua pelaku lainnya telah berhasil diamankan.

Sementara Bripda TW masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

"Kita sudah berikan ultimatum," kata Herman.

Ia menegaskan, jika Bripda TW tidak muncul dan tidak berkantor dalam waktu 30 hari, maka sanksi akan diberlakukan.

Tak hanya diproses pidana, pelaku juga akan diseret ke sidang kode etik.

"Sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Herman.

Ia menjelaskan, sesuai aturan internal Polri, anggota yang tidak hadir tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut akan dijatuhi hukuman berat secara etik.

Kronologi Pengeroyokan Waiters THM

Korban pengeroyokan adalah Aswan Alfarisin (21), seorang waiters di sebuah tempat hiburan malam, Sky Bar, di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

Insiden terjadi pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved