Desa Karama
Dinas PMD Mamuju Segera Panggil Kepala Desa Karama Imbas Tak Gaji BPD
Kepala Desa Karama akan dimintai klarifikaski soal dua BPD yang tidak terima gaji selama dua tahun.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Rahim Mustafa, akan memanggil Kepala Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Yohanes untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut buntut persoalan dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arifin dan Daniel tidak terima gaji selama dua tahun.
"Sementara kepala bidang di Dinas PMD mau buatkan surat pemanggilan untuk Kepala Desa Karama," ungkap Mustafa saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (2/8/2023).
Mustafa menyatakan, Kepala Desa Karama akan dimintai klarifikaski soal dua BPD yang tidak terima gaji selama dua tahun.
Sementara kata dia, pengganjian anggota BPD itu dari pemerintah desa.
"Sistem penggajian itu dari pemerintah desa,bukan dari kami (PMD). Dalam waktu dekat ini kami akan panggil dulu untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Lanjut Mustafa menuturkan,pemecatan anggota BPD itu murni dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa.
Karena proses pemecatan anggota BPD tidak boleh dilakukan oleh kepala desa, itu sudah di luar aturan.
"Dia (kades) melakukan secara sepihak saja, jadi mana kita tahu kalau tidak ada laporan kami dapat (PMD),"pungkasnya.
Sebelumnya, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku tidak pernah menerima gajinya dari pemerintah desa.
Dua anggota BPD Desa Karama itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47).
Arifin mengaku,sudah dua tahun tidak pernah menerima gajinya dari Kepala Desa Karama Yohanes.
"Sudah dua tahun saya tidak pernah terima gaji, padahal saya memiliki Surat Keputusan (SK) BPD," ungkap Arifin saat ditemui wartawan di salah satu warkop Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (1/8/2023).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.