Pelecehan Kosan Mahasiswi

Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Majene Ditangkap, Sempat Curi Celana Dalam Lalu Diusapkan ke Wajah

Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan sweeter hoddie untuk menyembunyikan identitasnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
Kapolres Majene saat memberi keterangan pers terkait aksi pelaku pelecehan seksual dan pencurian cewlana dalam 

Dengan gampang pelaku kemudian masuk.

Saat di dalam rumah, pelaku sempat baring di samping anak dari dosen tersebut. Akan tetapi tidak melakukan tindakan apapun karena khawatir penghuni rumah terbangun.

Tak lama, pelaku kemudian mengambil dompet coklat yang berisi uang tunai Rp700 ribu lalu meninggalkan TKP tersebut.

Dari penelusuran yang ada, Minggu (23/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA pelaku kembali menjalankan aksinya di wilayah Kel. Totoli, Banggae, Majene.

Pada aksi ketiganya ini, pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban ada yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kost.

Korban melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih.

Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban, dan korban memaafkan tindakan korban.

“Jadi motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi. Dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki disitu. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 290 ke 1e KUH Pidana dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved