Pelecehan Kosan Mahasiswi

Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Majene Ditangkap, Sempat Curi Celana Dalam Lalu Diusapkan ke Wajah

Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan sweeter hoddie untuk menyembunyikan identitasnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
Kapolres Majene saat memberi keterangan pers terkait aksi pelaku pelecehan seksual dan pencurian cewlana dalam 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang pria inisial M (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Majene, karena terlibat kasus pencurian disertai pelecehan seksual di kos-kosan mahasiswi di Kabupaten Majene, Sulaesi Barat.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

M ditangkap, setelah membuat keresahan penghuni kosan, selama dua minggu terakhir.

Pelaku menyasar kost putri dan perumahan dosen di Lingkungan Passarang, Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene.

"Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati korban untuk menjalankan aksinya," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri bersama Kasat reskrim AKP Budi Adi saat gelar press release, di Aula Mapolres Majene Senin (31/7/2023).

Aksi pertama dilakukan tersangka, Rabu (19/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA dengan menyasar salah satu kost putri milik mahasiswi di Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan sweeter hoddie untuk menyembunyikan identitasnya.

Saat itu pelaku berhasil menjalankan aksinya masuk ke dalam kamar kost milik mahasiswi lewat jendela dengan mencungkil penutup jendela.

Setelah di dalam kamar, pelaku menjalankan aksinya, melecehkan korban dengan cara meraba.

Korban yang terbangun langsung teriak, hingga pelaku keluar dari kamar kost tanpa berhasil mengambil apapun.

TKP kedua, malam itu juga sekitar pukul 04:00 WITA pelaku kemudian menyasar salah satu rumah dosen yang ada di Perumahan Dosen di Kel. Totoli, Banggae, Majene.

Kapolres Majene mengatakan, sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka awalnya mengintip melalui jendela dan melihat dompet terletak di atas meja dalam rumah tersebut.

Kemudian, pelaku mematikan aliran listrik yang ada di rumah itu, dan berusaha masuk.

Pelaku mencongkel daun jendela dengan oben pada rumah itu, tapi tak berhasil masuk karena terdapat pengamanan jendela dari besi.

Pelaku kemudian mengakali, dengan cara memasukan tangan melalui jendela, lalu kemudian membuka pintu rumah karena kunci pintu tidak tercabut.

Dengan gampang pelaku kemudian masuk.

Saat di dalam rumah, pelaku sempat baring di samping anak dari dosen tersebut. Akan tetapi tidak melakukan tindakan apapun karena khawatir penghuni rumah terbangun.

Tak lama, pelaku kemudian mengambil dompet coklat yang berisi uang tunai Rp700 ribu lalu meninggalkan TKP tersebut.

Dari penelusuran yang ada, Minggu (23/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA pelaku kembali menjalankan aksinya di wilayah Kel. Totoli, Banggae, Majene.

Pada aksi ketiganya ini, pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban ada yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kost.

Korban melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih.

Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban, dan korban memaafkan tindakan korban.

“Jadi motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi. Dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki disitu. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 290 ke 1e KUH Pidana dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved