Kasus Korupsi Sulbar

IPMAPUS Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Sulbar, Termasuk Stadion Manakarra Rp 9,4 M

Menurut Ali, baru-baru ini kasus terbaru muncul terkait penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Sulbar.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Mahasiswa IPMAPUS Sulbar saat aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martdinata,Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (25/10/2022). 

Kasus ini sementara dalam proses penyidikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan nilai kerugian negara dari ahli auditor BPKP.

Kemudian kasus kedua penyedikan dugaan tindak pidana korupsi dan perguruan tinggi di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) terkait pengadaan laboratorium terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 (PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023, tanggal 01-03-2023).

Kasus yang masih tahap penyelidikan tindak pidana kasus dugaan korupsi pembangunan pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana Porprov Sulbar Bantuan Khusus (BKK) pada Dinas PUPR Mamuju tahun anggaran 2022 (PRINT- 567/P.6/Fd.1/06/2023,tanggal 06-06-2023).

Sementara kasus yang sudah masuk ke pra penuntutan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang pada Dishub Mamuju yang bersumber dari APBD Mamuju Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulbar untuk dilengkapi sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P19.

Kemudian tindak pidana kasus korupsi pada penawaran program Jasa Bank dan penarikan sejumlah rekening nasabah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju.

Perkembangan kasus ini telah dinyatakan P21 pada tanggal 13 Juni 2023, Tahap II pada tanggal 26 Juni 2023 dan perkara telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Selanjutnya kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju, pada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2018.

Berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulbar untuk dilengkapi sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P19.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved