OPINI
Kekerasan Seksual dari Orang Dekat: Memecah Keheningan yang Menyakitkan
Masa-masa yang seharusnya diisi dengan kebahagiaan, rasa aman, dan canda tawa, berubah menjadi waktu-waktu penuh kecemasan dan kebingungan.
Oleh:
- Urip Tri Wijayanti
- Sukardi
- Sri Sugiharti
Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN
TRIBUN-SULBAR.COM - Anak terlindungi Indonesia maju. Semangat untuk melindungi anak-anak sangat jelas tergaung pada tema hari anak nasional 2023 ini.
Mirisnya sampai saat ini kita masih mendapatkan pemberitaan anak menjadi korban kekerasan seksual. Seperti kasus belum lama ini di Batam, seorang anak melaporkan telah mengalami kekerasan seksual, tindakan tidak terpuji tersebut berlangsung dari usia 8 tahun hingga 18 tahun.
Sang pelaku merupakan orang terdekatnya, yang seharusnya memberikan rasa aman, nyaman dan perlindungan. Belum lagi kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang baru juga terjadi di Kabupaten Polewali Mandar yang seharusnya menjadi tempat yang aman, mendidik, dan memberikan perlindungan bagi santri-santrinya.
Kekerasan seksual yang dilakukan di pondok pesantren tidak hanya merusak kepercayaan dan trauma berkepanjangan bagi korban, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai etika, moral, dan kasih sayang. Itu hanya sebagian kasus, masih banyak kasus serupa di berbagai daerah.
Artikel ini mencoba untuk memberikan perhatian akan masalah tersebut dan pentingnya membentengi keluarga agar kekerasan seksual bisa dicegah.
Menghadapi data dan fakta yang menakutkan.
Tak dapat dipungkiri, hampir setiap hari di berbagai media masih memberitakan kasus anak-anak menjadi korban kekerasan seksual, dan yang lebih mengerikan lagi, pelakunya merupakan orang-orang terdekat mereka.
DataIndonesia.id melaporkan bahwa ada ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada 2022. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Kekerasan seksual tertinggi dengan jumlah 9.588 kasus, disusul kekerasan psikis 4,162 kasus, fisik 3.746 kasus, penelantaran 1.269 kasus, TPPO 219 kasus, eksploitasi 216 kasus dan lainnya sebanyak 2.041 kasus.
Dari bebearapa data kekerasan terhadap anak ini yang menjadi pelaku sebagian besar dari keluarga korban ataupun orang yang berada di lingkungan sekitar korban.
Masih amankah keluarga baginya, keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak-anak, tempat bermaja dan saling mencurahkan kasih sayang, berubah menjadi medan penuh ketakutan.
Para pelaku bisa saja tetangga, paman, kakek, dan bahkan ayah kandung sendiri, orang yang seharusnya menjadi contoh dan penopang berubah menjadi sosok menyeramkan.
Dampak psikologis mendalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.