Korupsi Bumdes
Kejari Polman Dalami Keterlibatan Kades di Kasus Korupsi Bumdes Patampanua
Selama tiga tahun ia terus mendapat kucuran modal usaha bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menyelidiki keterlibatan kepala desa (kades) di kasus korupsi ketua Bumdes Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, inisial MI.
Sebelumnya MI resmi kenakan rompi tahanan Kejari Polman pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Ia tersangka korupsi modal usaha Bumdes sebesar Rp 229 juta, di kelola dari 2017 hingga 2019.
Selama tiga tahun ia terus mendapat kucuran modal usaha bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
ADD itu diberikan langsung oleh kepada desa Patampanua yang saat itu masih aktif menjabat.
"Untuk sementara kita kembangkan dulu, tim penyidik masih mendalami kasus ini," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka MI dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan, dan tidak langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Memang MI selama ini dikasi langsung modal usaha dari pemerintah desa, kita dalami dulu," lanjutnya.
Ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang.
MI sendiri menyalagunakan dana Bumdes sejak tahun 2017 sampai 2019.
Selama tiga tahun mengelola dana sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan," terang Farid.
Ia menjelaskan selama tiga tahun modal usaha Bumdes dikelola namun peruntukannya tidak terlihat.
Tak ada satupun usaha ataupun pemutaran modal usaha untuk ekonomi Desa Patampanua.
Farid mengungkapkan pengelolaan dana Bumdes tersebut harusnya menyasar usaha di desa.
"Dia tidak bisa pertanggung jawabkan dana yang dikelola untuk apa, tidak ada usaha yang terbangun," ungkapnya.
Ia menyebut penetapan tersangka itu setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi.
Diperkuat surat laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Inspektorat Polman.
Surat laporan kerugian negara pengelolaan dana BUMDes Desa Patampanua anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Selanjutnya penyidik lakukan ekspose gelar perkara, guna menentukan tersangka dalam kasus ini.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Mantan Kepala Desa Patampanua Polman Calon Tersangka Baru Korupsi Bumdes Rp 229 Juta? |
|
|---|
| Ketua Bumdes Patampanua Korupsi Rp 229 Juta, Tersenyum Tipis saat Digiring ke Lapas Polewali |
|
|---|
| Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 Juta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ketua Bumdes di Polman Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 229 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Bumdes-Desa-Patampanu-Kecamatan-Mataka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.