Berita Regional
Nasib Apes Bripka Nikson, Tolong Pria Tewas Kecelakaan, Mobilnya Justru Hancur Dibakar Rekan Korban
Dua orang pria ditangkap seusai diduga melakukan pembakaran terhadap mobil anggota Polri, Bripka Nikson Tarage di Kota Jayapura, Papua.
TRIBUN-SULBAR.COM - Niat hati ingin menolong korban kecelakaan, Bripka Nikson Tarage justru mengalami nasib apes.
Mobil yang dikendarainya tiba-tiba dijarah dan dibakar oleh dua tersangka, EF (18) dan MP (45) di Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (22/7/2023).
Padahal, dua tersangka tersebut merupakan rekan korban kecelakaan yang hendak dibantu oleh Nikson.
Baca juga: Viral Pamer Aksi Ciuman di Panggung, Band The 1975 Dicekal di Malaysia dan Batal Tampil di Indonesia
Awalnya, Nikson hendak menolong rekan tersangka berinisial Y atau Pagawak yang saat itu mengalami laka lantas tunggal di wilayah tersebut hingga meninggal dunia.
Namun EF justru melakukan perusakan mobil dan mengambil tas sang polisi.
Sementara, MP saat kejadian turut menghancurkan mobil Nikson kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.
"Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya almarhum Yostan Pagawak yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat, dan di sanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta," terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian usai dikonfermasi melalui telepon selulernya, Minggu (23/7/2023) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Semarak Demo Desak Kemenag Polman Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes

Oskar mengaku, pihaknya bersama tim Opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF dan MP.
Sedangkan rekannya NW yang turut diamankan pada malam kejadian perannya hanya sebagai saksi.
"Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP serta gelar perkara, penyidik menetapkan 2 pemuda bernisial EF dan MP sebagai tersangka," ujar Oskar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap EF, diakui bahwa dirinya yang melakukan pengerusakan mobil dengan memukul kaca menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil kemudian mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage."
Baca juga: Hampir Enam Jam Kobaran Api, Puluhan Hektar Lahan di Baruga Majene Terbakar
Oscar menegaskan, peristiwa ini kini memasuki langkah-langkah atau tahapan proses penyidikan, dimana EF dan MP akan di proses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.
"Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "Dua Pemuda Kota Jayapura Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi"
Viral Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Tabrak Sekretaris Desa di Pariaman, Mengamuk saat Ditangkap |
![]() |
---|
Geger 2 Harimau Jaga Jasad Pekerja Hutan di Pelalawan Riau, Tiga Kali Aksi Penyelamatan Gagal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan sempat Foto Bareng sebelum Bunuh Bayinya, Ibu Syok Lihat Anak Sudah Membiru |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayi Usia 2 Bulan, Status Asli DJP Terkuak |
![]() |
---|
Guru Bahasa Arab Terciduk Ikut Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Berikut Fakta-Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.