Berita Regional

Geger Kasus Perdagangan Ginjal di Jabar, 1 Korban Lulusan S2, Libatkan Polisi dan Petugas Imigrasi

Pihak kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan ginjal internasional yang libatkan sejumlah oknum petugas.

|
Editor: Via Tribun
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) 

Mereka terdiri dari sembilan orang mantan pendonor ginjal, satu orang warga asing, anggota Polri berinisal Aipda M dan seorang pegawai imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki.

Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.

Baca juga: Respons Santai Mahfud MD Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang: Biar Saja, Ini Urusan Kecil

Rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini diduga jadi penampungan penjualan ginjal jaringan internasional, Rabu (21/6/2023).
Rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini diduga jadi penampungan penjualan ginjal jaringan internasional, Rabu (21/6/2023). (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.

Adapun pegawai imigrasi berinisial AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.

Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Kronologi: Polisi Tunggu Target Siang Malam
Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.

Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.

"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved