Berita Regional

Geger Kasus Perdagangan Ginjal di Jabar, 1 Korban Lulusan S2, Libatkan Polisi dan Petugas Imigrasi

Pihak kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan ginjal internasional yang libatkan sejumlah oknum petugas.

|
Editor: Via Tribun
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam kasus perdagangan ginjal internasional di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku terdiri dari para korban mantan pendonor ginjal, oknum polisi, pegawa imigrasi dan seorang warga asing.

Bahkan seorang lulusan S2 dikabarkan ikut terlibat menjadi pendonor ginjal lantaran alasan ekonomi.

Baca juga: Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 Juta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penggerebrekan dilakukan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Sindikat perdagangan ginjal internasional ini melakukan transplasi ilegal di Kamboja.

Dengan janji dapat uang Rp 135 juta, total keseluruhan korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Sebanyak sembilan orang yang ditangkap merupakan mantan pendonor ginjal sindikat itu sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, besarnya janji uang yang bakal didapat calon pendonor turut menggiurkan seorang pria lulusan perguruan tinggi strata 2 atau S2 universitas ternama di Indonesia.

Baca juga: Buntut Viral Main Judi Slot, Anggota DPRD DKI Cinta Mega Minta Dikasihani seusai Dipanggil Partai

Polda Metro Jaya menangkap 12 orang, termasuk satu anggota Polri dan pegawai imigrasi dari pengungkapan kasus pengungkapan perdagangan ginjal internasional dengan penampungan di rumah kontrakan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menangkap 12 orang, termasuk satu anggota Polri dan pegawai imigrasi dari pengungkapan kasus pengungkapan perdagangan ginjal internasional dengan penampungan di rumah kontrakan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Kolase TribunJakarta.com/Tribunnews)

Pria bergelar pendidikan S2 itu rela ingin menjual ginjalnya karena tidak memiliki pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Calon pendonor ginjal lainnya berlatar belakang buruh dan sekuriti.

"Bahkan, calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Hengki menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.

Libatkan Anggota Polri dan Pegawai Imigrasi

Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap dari sindikat perdagangan ginjal internasional ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved