Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Khazanah Intelektual Muslim Sulbar Kecam Pencabulan Ustas Zulfikar di Polman

Ketimpangan relasi kuasa adalah kondisi yang terjadi karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih berkuasa dan dominan daripada korban.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Dewan Pendidikan sekaligus Direktur Khazanah Intelektual Muslim Sulbar Andi Arifah turut prihatin atas pelecehan seksual terus terjadi di Sulbar.

Terutama, pada korban yang mengalami pelecehan seksual.

"Kita mengecam perbuatan para pelaku. Kasus kekerasan seksual disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa," kata Andi Arifah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

Ketimpangan relasi kuasa adalah kondisi yang terjadi karena pelaku merasa memiliki posisi yang lebih berkuasa dan dominan daripada korban.

Misalnya, pada kedua kasus ini, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan terhadap santrinya dan orangtua terhadap anaknya.

"Sangat miris disaat orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung, pendidik dan penjaga masa depan anak-anak dan keamanan perempuan, malah merupakan pelaku utama kekerasan yang harus diwaspadai oleh mereka," ungkapnya.

Maka dalan kondisi tersebut, bagian keluarga yang lain dan lingkungan terdekat harus selalu peka dan peduli.

Sehingga, dapat mengambil peran-peran perlindungan dan pencegahan tersebut. 

"Begitu juga pihak berwajib dan pemerintah harus melaksanakan berbagai agenda pencegahan kasus-kasus serupa dan pemulihan para korban," ujarnya.

Inilah pentingnya edukasi terkait keimanan dan akhlak agar meminimalisir munculnya pelaku-pelaku lainnya. 

Walaupun di salah satu kasus ini pelaku adalah pimpinan salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Polman.

"Ini membuktikan bahwa simbolitas atau penampilan luar tertentu tidak dapat menjamin isi pikiran, hati dan akhlak seseorang, sehingga daya kritis tetap perlu di tanamkan dalam menilainya," paparnya.

Selain itu, sangat penting sosialisasi terkait pengenalan pencegahan kekerasan seksual, serta prosedur hukum dan hak-hak masyarakat dalam kasus-kasus serupa. 

Hal ini merupakan bagian dari upaya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui, kembali terjadi kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren di Polman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved