Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Ustas Zulfikar Tersangka Pencabulan Santri Janji Lakukan Ini di Penjara

Ustas Zulfikar pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Polewali Mandar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023). 

Terakhir Ustas Zulfikar menyampaikan kepada pihak keluarganya agar turut ikhlas menerima hal tersebut.

Diketahui, Ustas Zulfikar menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya inisial S.

Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman korban lebih dari satu orang.

Namun hingga Selasa (11/72023) hanya terdapat satu santri yang datang melapor secara resmi.

"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono mengungkapkan pelaku sudah lupa nama-nama santrinya yang turut menjadi korban.

Hal itu lantaran kejadian pencabulan tersebut   sudah lama, dan santrinya sudah tidak di ponpes.

Pencabulan yang dilakukan Ustas Zulfikar, kata Mulyono semua terjadi di lokasi TKP yang sama.

"Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di santri, ya kita selidiki dulu," ungkapnya.

Ia menambahkan penyidik masih terus memeriksa lebih dalam untuk memastikan adanya korban tambahan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved