Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Ustas Zul Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri, Pakai Peci Ungu Saat Tiba di Kantor Polisi

Ustas Zul kini berstatus tersangka pencabulan santrinya dan resmi ditahan di Polres Polman, Kec. Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zul pimpinan ponpes tersangka pencabulan santrinya saat digelandang ke ruangan tertutup di Polres Polman, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ustas Zul (37) pimpinan pondok pesantren cabuli santrinya digelandang ke Markas Polres Polewali Mandar (Polman), Senin (10/7/2023).

Ustas Zul kini berstatus tersangka pencabulan santrinya dan resmi ditahan di Polres Polman, Kec. Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Ustas Zul dikawal ketat polisi tiba di Polres Polman sekitar pukul 14.30 Wita.

Ustas Zul kemudian digiring ke ruang pemeriksaan tertutup.

Ia mengenakan gamis panjang, rompi hitam dan peci berwarna ungu.

Tersangka ZU berjalan melewati awak media dan tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

"Hari ini sudah ditetapkan tersangka, kita sudah amankan barang bukti pendukung," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan di Mapolres Polman.

Ia mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara korban berjumlah satu orang.

Iptu Bagus Wardana mengungkapkan tak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Kasus dugaan pencabulan terhadap santri ini akan disampaikan lebih lengkap pada pers rilis Selasa (11/7/2023) besok.

"Untuk sementara itu dulu, besok kita gelar pers rilis," singkat Iptu Bagus Wardana.

Sebelumnya diberitakan, Polres Polman terus mendalami kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial Zul terhadap santrinya.

Informasi di himpun Tribun-Sulbar.com, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara pada Minggu (9/7/2023) malam.

Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan untuk penetapan tersangka.

Kabarnya polisi akan menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zul pun siang ini informasinya akan segera ditahan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Senin (10/7/2023).

"Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai penetapan tersangka nanti besok kita rilis," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.

Ia menerangkan kasus tersebut akan dirilis pada Selasa (11/7/2023) besok, Zul akan dihadirkan.

Iptu Bagus belum membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut, lantaran harus mengikuti beberapa prosedur.

Salah satunya dengan menghadirkan saksi ahli dari psikolog Polda Sulbar untuk pemeriksaan psikologi terduga pelaku.

Ia mengatakan tiga saksi telah dimintai keterangan, serta terdapat alat bukti berupa pakaian.

"Iya ada tiga saksi sudah diperiksa, untuk sementara itu dulu," lanjutnya.

Kasus dugaan pencabulan ini terkuat usai adanya laporan dari pihak korban pada 5 Juli 2023.

Awal kejadian diceritakan ketika korban (santri) bersama sepupunya hendak berbelanja di kantin pondok sekitar pukul 10.00 WITA malam.

Usai belanja, korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku inisial F ke dalam kamar tak jauh dari kantin.

"Santri ini dipanggil terduga pelaku saat ia melintas di depan kamarnya, lalu santri diajak masuk ke kamar dan langsung dikunci, kemudian satu orang disuruh berjaga di depan kamar," ujar Dwi mengutip dari keterangan korban.

Saat di dalam kamar terduga pelaku mengajak korbannya ngobrol, setelah itu korban diberi uang Rp 100 ribu.

Kemudian korban diminta untuk memijat pelaku dan meminta korban untuk memegang kelaminnya.

"Lalu terduga pelaku menjalankan aksinya, dan korban disuruh berbaring di samping terduga pelaku inisial F itu, lalu si terduga pelaku meminta korbannya memegang alat vitalnya," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved