Pencabulan Anak

BREAKING NEWS: Pria 54 Tahun di Mamuju Tengah Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak Sambungnya

Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).

|
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Ilustrasi pelajar di Polman jadi korban pelecehan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang pria tahun di Mamuju Tengah diringkus Satreskrim Polres Mamuju Tengah.

Pri bernisial NS berusia 54 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur.

Namun sangat disayangkan, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban.

Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).

"Modusnya, korban diminta untuk memijat pelaku selanjutnya pelaku menjalankan aksinya, " Kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jl. H. Aras Tammauni, Senin (10/7/2023).

Kata Fredy peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/7/2023).

Pelaku tak berkutik saat diamankan Satreskrim dikediamannya pada Jumat (7/7/2023).

"Saat ini pelaku mendekam ditahanan Polres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " terang Fredy.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved