LPG Langka

Pertamina Sebut Tak Ada Pengurangan Kuota Tabung Gas LPG di Polman, Kenapa Langka?

Saat ini terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, dan harganya di kios pengecer mencapai Rp 30 ribu di Kecamatan Polewali

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Warga antre memperoleh tabung gas LPG 3 kg di salah satu kios yang berada di Jl Manuggal Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi menegaskan tidak ada pengurangan kuota tabung gas LPG 3 Kg di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk tahun 2023 ini.

Saat ini terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, dan harganya di kios pengecer mencapai Rp 30 ribu di Kecamatan Polewali, Rabu (5/7/2023)

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi, Romi Bahtiar menyampaikan kuota tabung gas untuk Polman.

Kuota LPG 3 kg untuk Polman sebanyak 9.085 tabung, dan sudah terealisasi sampai  Juni 2023 sebanyak 4.972 tabung.

Romi Bahtiar menyampaikan tidak ada kendala distribusi pasokan di Polman selama beberapa pekan terakhir.

"Kalau masalah kelangkaan itu lantaran konsumsi rumah tangga memang meningkat di momentum lebaran Idul Adha," terang Romi Bahtiar saat dihubungi via telepon.

Ia mengungkapkan selain momentum lebaran acara hajatan hingga libur bersama penyebab terjadinya peningkatan konsumsi.

Penggunaan tabung gas oleh masyarakat kian meningkat, sehingga stok di pangkalan cepat habis.

Romi mengungkapkan Pertamina memastikan ketersediaan tabung gas di Polman dan wilayah Sulbar lainya.

Untuk itu ia menyarankan pemerintah daerah setempat melakukan pengawasan terhadap pemakaian tabung subsidi ini.

"Seperti kios eceran yang ambil di pangkalan lalu di jual kembali harus diawasi pemda setempat," lanjutnya.

Ia memaparkan tabung gas LPG 3 kg subsidi ini diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin.

Adapun larangan untuk menggunakan tabung gas subsidi yakni hotel, restoran, usaha peternakan.

Kemudian usaha batik, usaha jasa las, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha binatu (loundy).

Hal itu diatur dalam surat edaran direktur jenderal migas No. B-2461/MG/05./DJM/2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved