Kasus Perdagangan Orang

Kasus Perdagangan Orang Hingga 4 Juli Capai 616 Kasus, Prostitusi 175 Kasus Termasuk di Sulbar

Rinciannya, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114 Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak

Editor: Ilham Mulyawan
Abdul Rahman/Tribun-Sulbar.com
Mucuikari kasus praktik prostitusi online pakai akun MiChat diamankan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap 714 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP).

Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban.

Baca juga: Prostitusi Online Marak di Mamuju, Jajakan Wanita Muda Raup Keuntungan Rp50 Ribu Hingga Rp100 Ribu

Baca juga: Muncikari dan Perempuan Muda Pelaku Prostitusi Online di Mamuju Sama-sama Usia 15 Tahun

Rinciannya, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114.

Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.

Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.

Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus.

Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan.

"Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved