Penangkapan Muncikari
Prostitusi Online Marak di Mamuju, Jajakan Wanita Muda Raup Keuntungan Rp50 Ribu Hingga Rp100 Ribu
Ketiganya menawarkan wanita muda inisial S, C, R, serta dua perempuan lainnya yang masih berusia 17 tahun kepada pengguna jasa prostitusi via Mi Chat
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak tiga pemuda inisial F (19), G (22) dan AN (22) ditangkap Ditkrimsus Polda Sulbar karena menjajakan wanita muda melalui bisnis prostitusi online via aplikasi Mi Chat dan WhatsApp.
Ketiganya ditangkap di penginapan Hore-hore, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema pada hari Rabu (21/6/23) lalu.
Para pelaku telah memperdagangkan orang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui media elektronik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Mamuju, Rp500 Ribu Sekali Kencan
Ketiganya menawarkan wanita muda inisial S, C, R, serta dua perempuan lainnya yang masih berusia 17 tahun kepada pengguna jasa prostitusi dengan aplikasi Mi Chat dan Whatsapp.
"Harga sekali transaksi untuk kencan itu Rp500 ribu dan tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," jelas Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Kronologi Penangkapan
Kronologinya sebut Kabid Humas awalnya tim satgas Siber TPPO Ditreskrimsus Polda Sulbar yang dipimpin oleh Kompol Suhartono bersama Ipda Muhamad Reza Pradana, dan Ipda Herman serta tim lainnya, berhasil menangkap tersangka bersama dengan korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA dini hari, bertempat di Kamar 4, 9 dan 14 Penginapan Hore-Hore, berdasarkan dugaan memperdagangkan orang dan/atau anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media Elektronik.
Modus tersangka menawarkan para korbannya inisial I, S, A, C, dan R kepada pengguna jasa prsotitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial MICHAT dan Whatsapp dengan harga Rp500 ribu.
Korban S (20), R (20), C (18) sementara korban A dan I masih berusia 17 Tahun.
Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022.
Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 Handhpone, 3 (Tiga) akun michat, akun WhatsApp, 3 (Tiga) SIMCARD, uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.