Penangkapan Muncikari
Muncikari di Mamuju Tega Jual Gadis 17 Tahun, Untung Rp 50-100 Ribu
Ketiga pemuda dimankan Polda Sulbar tersebut yakni, F berusia 19 tahun, serta G dan AN yang berusia 22 tahun.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga pemuda di Mamuju berhasil diamankan Satgas Siber Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketiga pemuda dimankan Polda Sulbar tersebut yakni, F berusia 19 tahun, serta G dan AN yang berusia 22 tahun.
"Tersangka bersama korbannya diamankan di salah satu penginapan dalam kota Mamuju," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di aula Ditreskrimsus, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).
Lebih tepatnya dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di penginapan Hore-hore, Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA.
"Di Kamar 4, 9, dan 14, masih satu penginapan," tambahnya.
Kata dia, para pelaku telah memperdagangkan orang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui media elektronik.
Ketiganya menawarkan korban inisial S, C, R, serta dua perempuan lainnya yang masih berusia 17 tahun kepada pengguna jasa prostitusi dengan aplikasi Michat dan Whatsapp.
"Tersangka ini menawarkan dengan harga Rp500.000 dan memperoleh keuntungan Rp50-100 ribu," jelas Kombes Syamsu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam, tiga sim card, tiga akun Michat, satu akun WhatsApp, uang tunai Rp200 ribu, dua buah kondom merk sutra warna merah dan satu minuman beralkohol merk Mixmax.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Jo pasal 52 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008.
"Terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.