Muncikari Muda Ditangkap

Muncikari dan Perempuan Muda Pelaku Prostitusi Online di Mamuju Sama-sama Usia 15 Tahun

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Dua germo Usia muda ditangkap Personel Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terungkap fakta baru penangkapan dua muncikar muda usia 15 dan 17 tahun di Mamuju, inisial AR dan IF.

Keduanya ditangkap Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, setelah terbukti bertindak sebagai pelaku perdangangan orang, yakni prostitusi online via aplikasi WhatsApp dan Mi Chat, Selasa (20/6/2023).

"Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Pakai SIstem Bagi Hasil

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur

Ternyata, perempuan di bawah umur yang ditawarkan sang germo muda kepad pria hidung belang itu juga masih belia.

"Korbannya juga gadis umur 15 tahun dua orang dan 17 tahun satu orang," ujar Kabid Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual.

Oleh kedua pelaku diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan / anak dibawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban perempuan di bawah melalui WhatsApp atau aplikasi MiChat, kepada beberapa lelaki hidung belang.

"Sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut," tambah AKP Jamaluddin.

Jamaluddin berharap dan mengimbau, agar masyarakat dapat membantu memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya, terutama anak - anaknya.

"Jangan bergaul bebas di luar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO," ia menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju menangkap beberapa terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Selasa (20/6/2023).

Dua terduga pelaku yang ditangkap inisial AR (15) dan IF (17). Mereka ditangkap di Jl. Andi Makassau kota Mamuju oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui modus eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang,"

"Sedangkan Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat, 5 (lima) Unit Handphone Android, 1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra, Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved