Muncikari Muda Ditangkap
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur
Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.
TRIBUN-SULBAR.,COM - Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju menangkap beberapa terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Selasa (20/6/2023).
Dua terduga pelaku yang ditangkap inisial AR (15) dan IF (17). Mereka ditangkap di Jl. Andi Makassau kota Mamuju oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui modus eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang,"
"Sedangkan Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat, 5 (lima) Unit Handphone Android, 1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra, Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)
"Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.