Muncikari Muda Ditangkap

KRONOLOGI Penangkapan Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Pakai SIstem Bagi Hasil

Oleh kedua pelaku diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan / anak dibawah umur untuk kegiatan seksual

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Dua germo Usia muda ditangkap Personel Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kronologi penangkapan dua terduga pelaku perdagangan orang inisial AR (15) dan IF (17), Selasa (20/6/2023).

Mereka ditangkap di Jl Andi Makassau, Mamuju oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Keduanya merupakan pelaku perdagangan orang mellaui prostitusi online, dengan cara menawarkan perempuan di bnawah umur mellaui aplikasi WhatsApp dan MiChat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur

"Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual.

Oleh kedua pelaku diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan / anak di bawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban perempuan di bawah melalui WhatsApp atau aplikasi MiChat, kepada beberapa lelaki hidung belang.

"Sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut," tambah AKP Jamaluddin.

Jamaluddin berharap dan mengimbau, agar masyarakat dapat membantu memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya, terutama anak - anaknya.

"Jangan bergaul bebas di luar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO," ia menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju menangkap beberapa terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Selasa (20/6/2023).

Dua terduga pelaku yang ditangkap inisial AR (15) dan IF (17). Mereka ditangkap di Jl. Andi Makassau kota Mamuju oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui modus eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang,"

"Sedangkan Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat, 5 (lima) Unit Handphone Android, 1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra, Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)

"Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved