Gepal Ditangkap
Masih Berduka, Keluarga Korban Tunggu Keputusan Hukum Gepal
Kepala Desa Mannababa sekaligus paman korban, Yakobus menuturkan hingga saat ini pihaknya masih berduka.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terhitung 20 hari pasca kasus pembunuhan gadis Mamasa yang jasadnya dibuang tersangka Hasbullah alias Gepal di Jl Arteri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) masih dalam proses penanganan polisi.
Saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kepala Desa Mannababa Mamasa sekaligus paman korban, Yakobus menuturkan hingga saat ini pihaknya masih berduka.
"Tentu kami merasa sangat kehilangan," ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/7/2023).
Kata dia, keluarga besar korban masih menantikan keputusan kepolisian terhadap pelaku, apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai atau tidak.
Dengan harapan, Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan keji yang dilakukannya.
"Sebagai warga negara yang baik, kami hormati prosesnya dan sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum seperti apa yang diterima Gepal," jelas Yakobus.
Jawabannya yang sama disampaikan Yakobus saat ditanya terkait prosesi adat seperti Umbasei Tondo atau Utindok Botto, serangkaian istilah pembersihan kampung adat bagi masyarakat setempat.
"Kami terus berfokus ke kasus dulu, karena belum ada info lagi dari Polresta Mamuju, terakhir waktu dipanggil pas Jumat, 16 Juni 2023," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses penanganan perkara kasus pembunuhan gadis Mamasa yang dilakukan Hasbullah alias Gepal terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju IPDA Herman Basir.
"Masih kami tahan di polres," ungkapnya saat ditemui di Jl Tengku Cik Ditiro, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (30/6/2023).
Lanjut Herman, pihaknya dalam tahap melengkapi berkas perkara Gepal dan akan dilakukan gelar perkara.
"Saksi-saksi juga sudah diperiksa, begitu pun dengan keterangan keluarga korban," jelasnya.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," pungkas IPDA Herman. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Gepal Pelaku Pembunuhan Gadis Mamasa Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan, Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Menunggu Status P21 Berkas Gepal dari Kejaksaan |
![]() |
---|
Kabur ke Balikpapan Usai Bunuh Gadis Mamasa, Gepal Sempat Kejar-kejaran Polisi Sebelum Diringkus |
![]() |
---|
Hasil Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Mamasa, Gepal Buang Korban Setelah Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA! Gepal Perkosa dan Cekik Korbannya di Trotoar Jalan Arteri Mamuju Sebelum Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.