Penangkapan Mucikari

Kronologi Penangkapan 2 Remaja Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur di Mamuju

Sebelum tertangkap, dua remaja ini ternyata sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan dalam kota Mamuju. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Mucikari di Mamaju usia masih remaja ditangkap Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi Polresta Mamuju baru saja mengamankan dua remaja mucikari anak dibawah umur di Kota Mamuju.

Dua inisial AR (15) dan IF (17) di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (20/6/2023) melancarkan aksinya melalu MiChat. 

Tarif ditawarkan juga berrvariasi dari Rp 500-Rp 700 ribu. 

Sebelum tertangkap, dua remaja ini ternyata sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan dalam kota Mamuju

Mereka menawarkan para anak dibawah umur ini ke pria hidung belang melalui MiChat.

"Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga bulan berlangsung," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com. 

Jamal menuturkan, motif pelaku melakukan eksplotasi seksual terhadap beberapa perempuan anak di bawah umur. 

Pelaku mendapatkan keuntungan atau fee dari setiap tamu dan korban. Mucikari menawarkan korbanya kepada pelanggan berfariatif ada Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per jam. 

"Pelaku menawarkan perempuan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Dari sana dia (pelaku) dapat fee," terangya. 

Kata dia, korban pelaku ini gadis di bawah umur rata-rata usianya 15 tahun sampai 17 tahun. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Nomor 21 Pasal 17 Jounto Pasal 2 ayat 1 Juonto UU RI Nomor 21 Tahun  2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan denda paling sedikit Rp 120 sampai Rp 600 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (20/6/2023). 

Kronologis Pengakapan Mucikari di Mamuju

Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual. 

Keduanya diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban perempuan di bawah melalui WhatsApp atau aplikasi MiChat, kepada beberapa lelaki hidung belang. 

"Sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut," ungkap AKP Jamal 

Jamaluddin berharap dan mengimbau, agar masyarakat dapat membantu memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya, terutama anak - anaknya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved