Penangkapan Mucikari
KRONOLOGI Penangkapan Mucikari di Bawah Umur di Mamuju
Selain para tersangka dan satu korban di bawah umur, polisi juga mengamankan perempuan 23 tahun dengan inisial V.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Arly Jembar mengungkapkan, kronologi kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tersangka menawarkan korban menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp," jelasnya saat memberi keterangan kepada wartawan di aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Kamis (15/6/2023).
"Harga yang ditawarkan sebesar Rp 600 ribu, setiap kali kencang," tambahnya.
Mucikari dan korbannya ditangkap pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 02.30 WITA dini hari, di kamar Wisma Aneka Jaya, Jl Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.
Selain para tersangka dan satu korban di bawah umur, polisi juga mengamankan perempuan 23 tahun dengan inisial V.
"Tepatnya di kamar 202 dan 503, kami tampilkan hanya tiga orang, laki-laki RS, P, dan I," jelasnya.
Dia menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya TPPO terhadap anak di bawah umur faktor putus sekolah.
"Dan juga kurangnya perhatian, komunikasi, dan kepedulian orangtua," lanjut Kombes Arly.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit V Siber, Kompol Suhartono menjelaskan KEUNTUNGAN yang di dapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat antara Rp50-150 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga unit telepon genggam, dua akun michat, satu akun whatsapp, tiga buah sim card, satu sachet alat kontrasepsi merk sutra, satu bekas pakai alat kontrasepsi merk sutra, satu botol minuman beralkohol merk newport
revolution.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman Pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Penangkapan Mucikari
mucikari
Mamuju
berita sulbar
Berita Mamuju
Polda Sulbar
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju
Kombes Pol Arly Jembar
Kronologi Penangkapan 2 Remaja Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur di Mamuju |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Remaja Mucikari di Mamuju, Tawarkan Via MiChat Mulai Rp 500 RibuĀ |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Muncikari Usia 17 Tahun Prostitusi Online, Pelaku Pakai MiChat & WhatsApp Transaksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulbar Tangkap Mucikari Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.