Penangkapan Mucikari

KRONOLOGI Penangkapan Mucikari di Bawah Umur di Mamuju

Selain para tersangka dan satu korban di bawah umur, polisi juga mengamankan perempuan 23 tahun dengan inisial V.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Arly Jembar mengungkapkan, kronologi kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur.

"Tersangka menawarkan korban menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp," jelasnya saat memberi keterangan kepada wartawan di aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Kamis (15/6/2023).

"Harga yang ditawarkan sebesar Rp 600 ribu, setiap kali kencang," tambahnya.

Mucikari dan korbannya ditangkap pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 02.30 WITA dini hari, di kamar Wisma Aneka Jaya, Jl Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.

Selain para tersangka dan satu korban di bawah umur, polisi juga mengamankan perempuan 23 tahun dengan inisial V.

"Tepatnya di kamar 202 dan 503, kami tampilkan hanya tiga orang, laki-laki RS, P, dan I," jelasnya.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya TPPO terhadap anak di bawah umur faktor putus sekolah.

"Dan juga kurangnya perhatian, komunikasi, dan kepedulian orangtua," lanjut Kombes Arly.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit V Siber, Kompol Suhartono menjelaskan KEUNTUNGAN yang di dapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat antara Rp50-150 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga unit telepon genggam, dua akun michat, satu akun whatsapp, tiga buah sim card, satu sachet alat kontrasepsi merk sutra, satu bekas pakai alat kontrasepsi merk sutra, satu botol minuman beralkohol merk newport
revolution.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman Pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved