Penangkapan Mucikari

Polisi Tangkap Muncikari Usia 17 Tahun Prostitusi Online, Pelaku Pakai MiChat & WhatsApp Transaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga unit telepon genggam, dua akun michat, satu akun whatsapp, tiga buah sim card kontrasepsi

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasus TPPO ini melibatkan anak di bawah umur.

Empat pelaku berstatus tersangka, namun satu orang lagi merupakan perempuan usia 17 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulbar Tangkap Mucikari Dibawah Umur

"Tiga tersangka yang dimaksud yakni, RS, P, P, yang berperan sebagai muncikari," jelas Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono dalam press release yang di gelar di aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Jalan Aiptu Nurman No. 1 Kalubibing, Mamuju, Kamis (15/6/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga unit telepon genggam, dua akun michat, satu akun whatsapp, tiga buah sim card, satu sachet alat kontrasepsi merk sutra, satu bekas pakai alat kontrasepsi merk sutra, satu botol minuman beralkohol merk newport
revolution.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan korbannya melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp.

Dalam satu kali transaksi, pelaku menawarkan harga bervariasi mulai Rp600 ribu.

"Keuntungan yang didapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat. Antara Rp 50-150 ribu," tambah Suhartono. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved