Penangkapan Mucikari

BREAKING NEWS: Polda Sulbar Tangkap Mucikari Dibawah Umur

Modus para pelaku menawarkan korbannya melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono mengatakan tidak hanya tersangka, salah satu korban juga demikian.

"Untuk tersangka, ada empat orang tapi kami tampilkan tiga karena satu orang lagi merupakan perempuan usia 17 tahun," jelasnya dalam press release yang di gelar di aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Jalan Aiptu Nurman No. 1 Kalubibing, Mamuju, Kamis (15/6/2023).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni, RS, P, P, yang berperan sebagai mucikari.

Modus para pelaku menawarkan korbannya melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp.

Kompol Suhartono menjelaskan dalam satu kali transaksi, pelaku menawarkan harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu.

"Keuntungan yang di dapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat antara Rp 50-150 ribu," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga unit telepon genggam, dua akun michat, satu akun whatsapp, tiga buah sim card, satu sachet alat kontrasepsi merk sutra, satu bekas pakai alat kontrasepsi merk sutra, satu botol minuman beralkohol merk newport
revolution.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pemberantasan TPPO.

"Ancaman Pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved